Skip to Content



BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH PROVINSI BENGKULU BKAD Provinsi Bengkulu adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bengkulu, sebuah badan penunjang pemerintah daerah provinsi yang bertanggung jawab mengelola keuangan dan aset daerah. Tugas utamanya adalah membantu gubernur dalam urusan pemerintahan daerah di bidang keuangan, termasuk pengelolaan pendapatan, pengeluaran, dan aset pemerintah provinsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Visi dan Misi 

engan Visi "Bengkulu Maju, Religius, Sejahtera dan Berkelanjutan" BKAD berkomitmen untuk menjalankan tugas-tugasnya dengan integritas tinggi. Misi kami adalah menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, inovatif dan akuntabel dengan membangun sumber daya manusia yang berilmu pengetahuan dan teknologi, berbudaya, profesional dan religius.

Fungsi dan Tugas Pokok :

Badan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas melaksanakan urusan pengelolaan keuangan, dan barang milik daerah Provinsi Bengkulu.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Keuangan dan Aset Daerah menyelenggarakan fungsi :

Penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah;

Pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah;

Penyusunan dan penyelenggaraan kebijakan, pedoman dan standar teknis pengelolaan keuangan, pendapatan dan aset daerah;

Penyusunan KUA berkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang menangani perencanaan daerah;

Penyusunan laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;

Penyusunan kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;

Pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran Perangkat Daerah;

Pengendalian pelaksanaan APBD;

Pemberian petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah;

Pemantauan pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga-lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk;

Pengusahaan dan pengaturan dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;

Penyimpanan uang daerah;

Penetapan Surat Penyediaan Dana;

Pelaksanaan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah;

Penyiapan dan pelaksanaan pemberian pinjaman serta pemberian jaminan atas pinjaman Pemerintah Daerah;

Pengelolaan utang piutang daerah;

Penagihan piutang daerah termasuk prasarana, sarana dan utilitas umum;

Pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;

Penyajian informasi keuangan, pendapatan dan aset daerah;

Penyusunan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah;

Penunjukan Kuasa Bendahara Umum Daerah;

Pembinaan dan pengembangan pejabat fungsional pada Badan Keuangan dan Aset Daerah;

Fasilitasi pengembangan keuangan daerah;

Penelitian pengembangan kerjasama keuangan;

Pengelolaan aset daerah yang tidak dalam penggunaan dan/atau tidak tercatat dalam neraca Perangkat Daerah tertentu;

Pengadaan, penatausahaan, penyimpanan, pendistribusian dan penghapusan barang daerah yang tidak diserahkan pada Perangkat Daerah tertentu;

Penyusunan satuan biaya umum;

Pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah;

Pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi pengajuan penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah atau perusahaan berbadan hukum lainnya;

Pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang Badan;

Pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Badan;

Pengelolaan kearsipan, data dan informasi;

Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan keuangan;

Pelaksanaan administrasi Badan Keuangan dan Aset Daerah;

Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan Gubernur dibidang pengelolaan Keuangan Daerah;